
Syirkah Mudharabah Apa itu Syirkah Mudharabah?
Syirkah mudharabah terdiri dari dua pihak, yaitu pihak pemilik modal (shahibul maal) dan pihak pengelola (mudhorib).
Pihak pemodal menyerahkan modalnya dengan akad wakalah kepada kami PT Organic Vaname Indonesia sebagai pengelola dalam bisnis budidaya udang vaname organic dan dikembangkan menjadi usaha bersama yang menghasilkan keuntungan (profit).